Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Fatwa MUI: Boleh Berjamaah atau Sendiri
Namun hal ini tentu memiliki syarat khusus.
Ya, pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan, masjid, ataupun mushola khusus bagi masyarakat ang tinggal di wilayah terkendali.
Suatu kawasan dianggap terkendali apabila angka penularan covid-9 di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.
Hal ini tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com.
Selain itu, masyarakat yang dapat menyelenggarakan sholat Idul Fitri di luar rumah yakni mereka yang tinggal di kawasan bebas risiko penularan Covid-19.
(*)