Find Us On Social Media :

Fatwa MUI: Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 Boleh Dilaksakan di Lapangan, Namun dengan Syarat...

By Silmi Nur Aziza, Jumat, 15 Mei 2020 | 17:30 WIB

Ilustrasi sholat

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Sholat Idul Fitri merupakan penanda kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Namun, pada Ramadhan 2020 ini, suasana sholat Idul Fitri pasti akan terasa berbeda.

Hal ini dikarenakan sholat Idul Fitri biasa dilaksanakan di lapangan atau masjid sedara berjamaah.

Baca Juga: Masih Pandemi Corona, Bolehkah Shalat Idul Fitri di Tanah Lapang atau Masjid? MUI: Ada Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Dan karena adanya pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sholat Idul Fitri sepertinya akan dilaksanakan dnegan cara yang berbeda.

Majelis Ulama Indoensia (MUI) pun mengeluarkan fatwa mengenai hal ini.

Jelang hari raya Idul Fotri, MUI pun mengeluarkan fatwa yang mengatur jalannya sholat Idul Fitri selama pandemi.

Baca Juga: Begini Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang dilansir dari Kompas.

Namun, MUI juga mengeluarkan opsi lain dari fatwa terkait aturan sholat Idul Fitri.

Dilansir dari Tribunnews, Jumat (15/5/2020), MUI memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di tanah lapang, masjid, ataupun mushola.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Fatwa MUI: Boleh Berjamaah atau Sendiri

Namun hal ini tentu memiliki syarat khusus.

Ya, pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan, masjid, ataupun mushola khusus bagi masyarakat ang tinggal di wilayah terkendali.

Suatu kawasan dianggap terkendali apabila angka penularan covid-9 di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir Takbir Boleh Lewat Media Sosial, Tapi Fatwa MUI Masih Bolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Hal ini tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com.

Selain itu, masyarakat yang dapat menyelenggarakan sholat Idul Fitri di luar rumah yakni mereka yang tinggal di kawasan bebas risiko penularan Covid-19.

(*)