Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seremoni perpisahan yang dibuat McDonald's Sarinah dengan para pelanggan setianya berbuntut panjang.
Pasalnya, seremoni yang dibuat McD Sarinah pada Sabtu (09/05/2020) itu digelar di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Alhasil, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen McD Sarinah.
"Hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD."
"Itu di McD Sarinah ada kegiatan yang diselenggarakan dari McD Sarinah, sehingga menimbulkan kerumunan. Kan itu sempat viral di media," terang Kepala Sapol PP DKI Jakarta Arifin, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Pengenaan denda oleh Pemprov DKI Jakarta ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Berdasarkan peraturan tersebut, McD Sarinah mendapatkan denda sebesar Rp 10 juta karena telah mengesampingkan penerapan protokol kesehatan.
"Kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020,"
"Didenda dengan Pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sanksi dendanya sebesar Rp 10 juta," terangnya.
Baca Juga: Akan Ditutup Permanen, McDonald Sarinah Diserbu Pengunjung
Diterangkan Arifin lebih lanjut, pihak manajemen McD Sarinah pun telah dengan kooperatif membayar denda pada Jumat (14/05/2020).