Grid.ID - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP tersebut mengukuhkan wewenang Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
"Presiden selaku pemegang wewenang tertinggi, PNS yang mengatur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam Ayat 2 PP yang mengesahkan wewenang presiden dalam pengangkatan, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, lembaga terkait di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktur, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.
Kewenangan presiden ini sama dengan yang disampaikan dalam PP sebelumnya.
Namun, pada PP yang terbaru, yaitu PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian ini jika terjadi bertentangan dengan prinsip sistem merit (prestasi) yang dilakukan untuk mencapai prestasi kerja (PPK) atau untuk mencapai tujuan mendukung perundingan koordinasi.
Kewajiban tambahan ini diberikan dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dengan demikian, presiden memiliki wewenang penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.