Apalagi jika sudah tidak bisa menjalankan sholat Idul Fitri bersama dan bersilaturahmi.
Namun, seperti yang terdapat dalam fatwa tersebut, masyarakat juga masih diperbolehkan untuk melaksanakan takbir Idul Fitri di rumah.
Dilansir dari Tribunnews, takbir juga dapat dilaksanakan di masjid oleh pengurus takmir.
Bisa juga dilaksanakan di jalan oleh petugas atau jamaah dengan jumlah terbatas.
Takbir juga bisa dilakukan melalui media massa dan media sosial.
"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," kutipan fatwa Nomor 28 Tahun 2020.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)