Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Ramadhan 2020 telah memasuki fase akhir.
Itu artinya Ramadhan 2020 akan segera berakhir dan umat Islam akan segera menyambut datangnya Idul Fitri.
Karena Ramadhan 2020 masih berada di tengah pandemi, itu artinya Idul Fitri kali ini kita juga akan melaksanakannya di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Yakin Kamu Mendapatkan Lailatul Qadar di Ramadhan 2020? Sudah Rasakan Beberapa Tanda-tanda Ini?
Ini berarti, sebagian dari kita tidak bisa melaksanakan sholat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid seperti tahun-tahun kemarin.
Jelas saja hal ini akan membuat nuansa yang sangat berbeda di momen kemanangan umat Islam.
Menyikapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat takbir dan sholat idul fitri di tengah pandemi.
Baca Juga: Kejar Lailatul Qadar Ramadhan 2020 dengan Iktikaf di Rumah, Berikut Panduannya
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/5/2020), dalam fatwa tersebut, sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah secara berjamaah ataupun sendiri.
Apalagi, jika berada di kawasan tak terkendali Covid-19.
Idul Fitri tanpa takbir jelas tak lengkap rasanya.
Apalagi jika sudah tidak bisa menjalankan sholat Idul Fitri bersama dan bersilaturahmi.
Namun, seperti yang terdapat dalam fatwa tersebut, masyarakat juga masih diperbolehkan untuk melaksanakan takbir Idul Fitri di rumah.
Dilansir dari Tribunnews, takbir juga dapat dilaksanakan di masjid oleh pengurus takmir.
Bisa juga dilaksanakan di jalan oleh petugas atau jamaah dengan jumlah terbatas.
Takbir juga bisa dilakukan melalui media massa dan media sosial.
"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," kutipan fatwa Nomor 28 Tahun 2020.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)