Namun, tak lama berselang pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang.
"Pelaku kita tangkap pada Kamis (14/05/2020) kemarin sekira pukul 00.15 WIB beserta barang bukti," terang Taufik, seperti yang dikutip dari Tribun Sumsel.
Kini, meski gagal menyetubuhi korban, namun pelaku tetap akan diproses secara hukum.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 junto 53 dan Pasal 289 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.
Pelaku Khilaf
Saat ekspos kasus di Polsek Panukal Abab, pelaku Promo mengaku khilaf.
Sebab saat itu suami korban juga sedang tak berada di rumah.
"Saya khilaf, Pak. Nekat masuk rumah korban saat suaminya sedang bekerja," ungkapnya sambil menundukkan kepala.