Ia akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Temukan Motor Korban Begal yang Viral di Bengkulu, Pelaku Kabur dan Masih dalam Pengejaran
Jadi Korban Main Hakim Sendiri
Sebagai tambahan informasi, seorang begal motor di Serpong, Tangerang Selatan, tewas setelah menjadi korban main hakim massa.
Dikatakan Kapolsek Serpong AKP Supriyanto, kejadian ini terjadi pada 8 Mei 2020 dini hari.
Saat itu pelaku yang menghampiri calon korbannya yang duduk di atas motor sendirian langsung jadi bulan-bulanan massa.
"Korban yang merasa terancam langsung berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga setempat yang langsung datang dan menangkap pelaku," katanya seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com.
Pelaku yang kondisinya cukup parah sebenarnya sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang namun tidak tertolong.
(*)