Baca Juga: Yakin Kamu Mendapatkan Lailatul Qadar di Ramadhan 2020? Sudah Rasakan Beberapa Tanda-tanda Ini?
Termasuk dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Namun, MUI melarang sholat Idul Fitri yang dilakukan lewat live streaming.
Hal ini dikarenakan sholat Idul Fitri yang dilakukan melalui live streaming atau siaran langsung tidak sah.
Keterangan ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.
Asrorun Ni'am mengatakan bahwa syarat pelaksanaan sholat berjamaah adalah berkumpul di satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ungkapnya, Kamis (14/5/2020), dilansir dari Tribunnews.
Asrorun memberikan contoh seperti orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu tempat dengan imam.
Sementara bagi orang yang dapat melihat, sholatnya tidak sah apabila tidak berada di tempat yang sama.
"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah. Demikian juga orang tuli solat, dia enggak mendengar bacaan imam sah dia kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum," ujarnya.