"Tapi kalau kita gak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat maka itu tidak sah," imbuh Asrorun.
Ia menambahkan, penggunaan teknologi dalam beribadah diperbolehkan.
Akan tetapi, sholat berjamaah dengan menggunakan live streaming tak diperbolehkan.
Hal ini disebabkan karena makmum dan imam berjauhan dan tak berada di satu tempat.
Sesuai dengan fatwa MUI di atas, umat Islam diperbolehkan menjalankan sholat Idul Fitri berjamaah di rumah masing-masing.
"Kalau tadi yang disampaikan sholat Idul Fitri virtual solusinya bukan itu. Kan penginnya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan," ucapnya.
"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusinya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan solat jamaah di rumah," pungkas Asrorun.
(*)