Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Tak terasa, Ramadhan 2020 akan segera berakhir dan kita semua akan menyambut hari kemenangan.
Setelah melewati tantangan untuk berpuasa di Ramadhan 2020, kita akan segera menyambut hari raya Idul Fitri.
Namun, suasana Idul Fitri kali ini akan terasa berbeda karena pandemi Covid-19 masih menyerang saat Ramadhan 2020.
Melihat situasi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian mengeluarkan fatwa terkait panduan takbir dan sholat Idul Fitri.
Panduan ini terdapat dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan sholat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
"Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara mandiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari sekjen MUI Anwar Abbas.
MUI memberikan saran untuk melaksanakan sholat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Sholat Idul Fitri juga bisa dilakukan secara berjamaah dengan keluarga atau sendirian.
Anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah membuat masyarakat melakukan banyak hal secara online.
Baca Juga: Yakin Kamu Mendapatkan Lailatul Qadar di Ramadhan 2020? Sudah Rasakan Beberapa Tanda-tanda Ini?
Termasuk dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Namun, MUI melarang sholat Idul Fitri yang dilakukan lewat live streaming.
Hal ini dikarenakan sholat Idul Fitri yang dilakukan melalui live streaming atau siaran langsung tidak sah.
Keterangan ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.
Asrorun Ni'am mengatakan bahwa syarat pelaksanaan sholat berjamaah adalah berkumpul di satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ungkapnya, Kamis (14/5/2020), dilansir dari Tribunnews.
Asrorun memberikan contoh seperti orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu tempat dengan imam.
Sementara bagi orang yang dapat melihat, sholatnya tidak sah apabila tidak berada di tempat yang sama.
"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah. Demikian juga orang tuli solat, dia enggak mendengar bacaan imam sah dia kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum," ujarnya.
"Tapi kalau kita gak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat maka itu tidak sah," imbuh Asrorun.
Ia menambahkan, penggunaan teknologi dalam beribadah diperbolehkan.
Akan tetapi, sholat berjamaah dengan menggunakan live streaming tak diperbolehkan.
Hal ini disebabkan karena makmum dan imam berjauhan dan tak berada di satu tempat.
Sesuai dengan fatwa MUI di atas, umat Islam diperbolehkan menjalankan sholat Idul Fitri berjamaah di rumah masing-masing.
"Kalau tadi yang disampaikan sholat Idul Fitri virtual solusinya bukan itu. Kan penginnya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan," ucapnya.
"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusinya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan solat jamaah di rumah," pungkas Asrorun.
(*)