Find Us On Social Media :

Lebaran Kali Ini Pemprov DKI Larang Warganya Mudik Lokal, Dianjurkan Silaturahim Via Video Call Saja

By Silmi Nur Aziza, Minggu, 17 Mei 2020 | 13:13 WIB

Lebaran Kali Ini Pemprov DKI Larang Warganya Mudik Lokal, Dianjurkan Silaturahim Via Video Call Saja

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Lebaran kali ini benar-benar terasa berbeda.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang warganya mudik lokal pada Lebaran kali ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga: Menteri Agama Imbau Tak Mudik saat Ramadhan 2020 karena Pandemi Covid-19, Fachrul Razi: Gunakan Akal Sehat

Ia berkata bahwa keputusan Pemprov DKI adalah tetap menaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ini berarti, orang yang diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan hanya yang kegiatannya dikecualikan.

"Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Ramadhan 2020: Sejalan dengan MUI, Muhammadiyah Terbitkan Edaran untuk Mengimbau Sholat Idul Fitri di Rumah

Menurut Syafrin, mudik lokal dilarang karena beberapa kawasan di Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) masih berupa wilayah hijau atau bebas Covid-19.

"Contohnya, Kepulauan Seribu. Jika terjadi mudik lokal, bisa jadi apa saudara kita yang ada di pulau? Demikian halnya untuk beberapa kawasan di Jabodetabek, ini yang kami hindari," jelasnya.

Dilansir dari Tribun, Pemprov DKI tetap berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Ramadhan 2020: Boleh Dilaksanakan di Rumah, Tapi Sholat Idul Fitri Tidak Bisa Dilakukan dengan Live Streaming, Berikut Penjelasan MUI

Pada pasal 18 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.