Find Us On Social Media :

Lebaran Kali Ini Pemprov DKI Larang Warganya Mudik Lokal, Dianjurkan Silaturahim Via Video Call Saja

By Silmi Nur Aziza, Minggu, 17 Mei 2020 | 13:13 WIB

Lebaran Kali Ini Pemprov DKI Larang Warganya Mudik Lokal, Dianjurkan Silaturahim Via Video Call Saja

Ia mengimbau masyarakat agar melakukan perjalanan jika memang berhubungan dengan pekerjaan yang dikecualikan atau pemenuhan kebutuhan pokok.

"Jadi kita minta itu untuk lakukan perjalanan untuk hal yang penting. Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar Covid-19."

Baca Juga: Ramadhan 2020: Jelang Idul Fitri di Tengah Pandemi, MUI Berikan Imbauan Ini Saat Bersilaturahim ke Rumah Keluarga dan Kerabat

"Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," imbuhnya.

Padahal dalam pengumuman sebelumnya, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek diperbolehkan dengan syarat mematuhi aturan PSBB.

Bagi pengguna sepeda motor, aturan yang berlaku yakni jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.

Baca Juga: Ramadhan 2020: Nuansa Lebaran Terasa Hampa Tanpa Sholat Idul Fitri dan Takbir Berjamaah, Tapi Tenang, MUI Keluarkan Panduan untuk Tetap Takbir Bersama

Aturan ini pun masih memiliki catatan jika penumpang dan pengemudi harus berada di alamat KTP yang sama.

Pengendara motor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.

Tak boleh terlewat, pengguna motor juga wajib mengenakan helm saat bersilaturahim ke rumah keluarga.

Baca Juga: Ramadhan 2020: Biasa Diucapkan saat Idul Fitri, Kamu Bisa Membalas Doa Taqobalallahu Minna Wa Minkum dengan Ini

"Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.

Pemerintah menyarankan penggunaan aplikasi video call untuk bersilaturahim.

(*)