-Surat izin keluar perjalanan berulang.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
-Harus membuat surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan sekali.
-Memerlukan surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan berulang.
Baca Juga: Identik dengan Rambut Panjang Berwarna Pirang, Sule Ungkap Fakta di Balik Penampilan Ikonisnya!
Persyaratan urus izin keluar-masuk
1. Domisili Jakarta
-Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.-Surat pernyataan sehat.-Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).-Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).-Pas foto berwarna. Pindaian KTP
2. Domisili non-Jabodetabek
-Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.-Surat pernyataan sehat. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).-Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).-Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).-Pas foto berwarna-Pindaian KTP
Cara mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta
1. Secara daring (online)
- Buka situs corona.jakarta.go.id atau izin-keluar-masuk-jakarta.- Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).- Persiapkan berkas persyaratan. Isi formulir permohonan.-Cek secara berkala pengajuan perizinan.-Cetak dokumen.
(*)