Grid.ID - Mengaku dibegal, seorang ibu nekat lakukan hal tak lazim hingga merugikan dirinya sendiri.
Wanita berinisial EBS (54) tersebut memotong empat jarinya tangannya sendiri.
Ia pun membungkus potongan jari tersebut dengan plastik dan membuangnya ke parit.
Hal itu dilakukannya lantaran untuk meyakinkan bahwa dirinya korban begal.
Akibat perbuatannya tersebut, wanita yang berprofesi sebagai pedagang cabai itu harus berurusan dengan hukum.
Dirinya bahkan terancam hukuman tujuh tahun penjara akibat perbuatannya sendiri.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin membenarkan kejadian tersebut.
Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan perempuan itu melaporkan dan mengaku sebagai korban pembegalan.