Grid.ID - Publik sempat dibuat geram dengan pernyataan merendahkan yang disampaikan Galih Ginanjar perihal mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Melalui kanal YouTube Rey Utami & Pablo Benua, Galih Ginanjar menyebut aroma Fairuz A Rafiq seperti bau ikan asin.
Tak terima dengan cibiran tersebut, Fairuz A Rafiq lantas melaporkan Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar ke pihak yang berwajib.
Trio ikan asin lantas ditahan sejak 12 Juli 2019 lalu, dan bahkan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 April 2020 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar mendapat vonis hukum yang berbeda-beda.
Rey Utami mendapat hukuman paling ringan yakni kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga: Merasa Ada yang Tidak Sesuai, Galih Ginanjar Ajukan Banding atas Kasusnya dengan Fairuz A Rafiq
Sedangkan Pablo Benua mendapat hukuman 1 tahun 8 bulan.
Lebih berat dari keduanya, Galih Ginanjar divonis hukuman 2 tahun 4 bulan.
Meski trio ikan asin telah mendapat hukuman atas perbuatan yang dilakukan mereka, namun Fairuz masih merasakan luka kepedihan atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Dampingi Sang Putra Sekolah Online, Fairuz A Rafiq Kesulitan Pelajaran Bahasa Sunda