Akhirnya MM dan AC pun diamankan, sementara polisi menangkap pelaku lainnya, DC di rumahnya.
Usut punya usut, pelaku pembunuhan ini rupanya dilakukan oleh temanya sendiri.
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat konferensi pers di Mapolres Jember membenarkan bahwa pelaku adalah teman korban.
"Pelaku sepakat dari awal sudah mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban,"
"Ketiga pelaku adalah teman korban. MM mengenal korban lebih dahulu,"jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(*)