Find Us On Social Media :

Dituding Lecehkan Marga Latuconsina, Rina Nose dan Andre Taulany Terancam Dipenjara 6 Tahun

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 20 Mei 2020 | 07:47 WIB

Kolase foto Andre Taulany dan Rina Nose.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Rina Nose dan Andre Taulany tersandung kasus hukum lantaran dianggap melecehkan marga Latuconsina di sebuah program stasiun televisi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kasus tersebut membuat Rina Nose dan Andre Taulany terancam hukuman penjara 6 tahun.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik," kata Yusri kepada wartawan.

"Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti," sambungnya.

Baca Juga: Sudah Ubah Gaya Humor, Rina Nose Terkejut Candaannya Berakhir dengan Laporan Polisi

Sebelumnya diberitakan, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas tuduhan melecehkan nama marga Latuconsina.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara, Ruzwan Latuconsina.

Polisi menjelaskan bahwa pelapor merasa terhina akibat humor Andre Taulany dan Rina Nose yang memplesetkan nama aktris Prilly Latuconsina.

Baca Juga: Farhat Abbas Pernah Terang-terangan Main Serong dengan Wanita Lain di Depan Publik, Sang Anak Sampai Depresi Lihat Kelakuan Buruk Ayahnya, Nia Daniaty : Saya Mencoba ke Psikoterapi..

"Jadi dari pihak terlapor berserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor tersebut pada salah satu acara live di tv ada yang menyebutkan, mempleseti nama keluarga besar si palapor ini."

"Sehingga keluarga besar si pelapor sekarang ini melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Baca Juga: Ditinggal Nikah Ariel Noah dan Reino Barack hingga Dilabeli Sering Jadi Korban Patah Hati Para Pria, Luna Maya Ternyata Juga Pernah Nakal dan Main Serong: Aku Dulu Selingkuh Juga, Rasanya Nggak Enak...

Yusri menegaskan bahwa kasus tersebut akan segera didalami dengan melakukan pemanggilan kepada pihak bersangkutan.

"Laporan sudah kita terima sekarang ini, nanti akan kita diteliti. Baru kemaren sore, nanti kita akan teliti. Kemudian nanti akan kita panggil, kita merencanakan memanggil, mengklarifikasi," ucapnya.

"Pertama pasti, pelapornya serta beserta saksi-saksi yang diajukan. Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain."

"Nah, kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," pungkasnya.

(*)