Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Rina Nose dan Andre Taulany tersandung kasus hukum lantaran dianggap melecehkan marga Latuconsina di sebuah program stasiun televisi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kasus tersebut membuat Rina Nose dan Andre Taulany terancam hukuman penjara 6 tahun.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik," kata Yusri kepada wartawan.
"Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti," sambungnya.
Baca Juga: Sudah Ubah Gaya Humor, Rina Nose Terkejut Candaannya Berakhir dengan Laporan Polisi
Sebelumnya diberitakan, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas tuduhan melecehkan nama marga Latuconsina.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara, Ruzwan Latuconsina.
Polisi menjelaskan bahwa pelapor merasa terhina akibat humor Andre Taulany dan Rina Nose yang memplesetkan nama aktris Prilly Latuconsina.
"Jadi dari pihak terlapor berserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor tersebut pada salah satu acara live di tv ada yang menyebutkan, mempleseti nama keluarga besar si palapor ini."
"Sehingga keluarga besar si pelapor sekarang ini melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Yusri menegaskan bahwa kasus tersebut akan segera didalami dengan melakukan pemanggilan kepada pihak bersangkutan.
"Laporan sudah kita terima sekarang ini, nanti akan kita diteliti. Baru kemaren sore, nanti kita akan teliti. Kemudian nanti akan kita panggil, kita merencanakan memanggil, mengklarifikasi," ucapnya.
"Pertama pasti, pelapornya serta beserta saksi-saksi yang diajukan. Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain."
"Nah, kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," pungkasnya.
(*)