Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus perundungan yang dialami bocah penjual jalangkote menyedot perhatian publik.
Video perundungan yang memperlihatkan bocah penjual jalangkote terjungkal dan tersungkur ke tanah, usai didorong oleh salah satu pelaku perundungan akhirnya viral.
Menyaksikan hal tersebut, tak sedikit netizen dibuat geram oleh perlakuan orang-orang sekitar terhadap sang bocah.
Usai kejadian tak terpuji itu beredar, kini Gubernur Sulawesi Selatan memberikan santunan pada sang bocah.
Menyaksikan semangat dan ketulusan sang bocah membantu ibunya mencari nafkah, Nurdin Abdullah akhirnya memberi Rizal hadiah berupa sepeda motor dan bea siswa.
Seperti yang dikutip dari laman Instagram sang Gubernur pada Selasa (19/5/2020), Nurdin Abdullah akhirnya mengundang Rizal secara khusus.
"Secara khusus saya mengundang ananda Rizal, korban perundungan di Kab. Pangkep beserta orang tuanya ke rumah jabatan gubernur," tulisnya.
Hal ini dilakukan orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu, untuk memberi semangat dan dukungan pada Rizal yang telah menjadi korban perundungan.
"Sebagai bentuk penyemangat dari kami kepada Rizal yang saat ini duduk di bangku kelas 5 SD, dan ikut membantu orang tuanya mencari nafkah dengan berjualan Jalangkote menggunakan sepeda," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Orang Tersohor, Narji Sering Diminta Warga Sekitar untuk Membantu
Sebagai hadiah atas kerja keras sang bocah, Nurdin Abdullah memberikan Rizal sepeda motor listrik serta beasiswa selama 3 tahun.
Lantaran Rizal belum diperbolehkan menggunakan sepeda motor, maka hadiah tersebut diberikan agar digunakan orang tua sang bocah.
"Saya memberikan beasiswa selama tiga tahun, serta sebuah motor listrik yang dapat digunakan oleh orang tuanya," ungkapnya.
Menyaksikan kejadian yang menimpa Rizal beberapa waktu lalu, Nurdin Abdullah berpesan agar kejadian tersebut dijadikan pelajaran.
Selain itu Nurdin Abdullah juga berharap sesama kita semua dapat saling menghargai sesama.
Selain itu kasus perundungan harus ditangani secara tegas dan tak boleh terulang kembali.
(*)