Mulanya tindak perampokan ini telah direncanakan oleh Muhadir dan Anggi, namun keduanya menyeret Dwi untuk ikut dalam aksi tak kejam mereka.
Penganiayaan dimulai oleh dua pelaku yang menusuk punggung Gery dengan pisau.
Selanjutnya Muhaddir dan Anggi kembali memukul korban dengan tabung gas elpiji 3 kg dibagian kepala.
Sementara satu pelaku bertugas memegangi tubuh korban agar tak melaukan perlawanan.
Setelah berhasil melumpukan Gery, pelaku membawa kabur mobil, ponsel, serta sejumlah uang milik korban.
Selang beberapa hari akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan saat polisi mencium rencana penjualan mobil di Kecamatan Ledokombo.
Pelaku rupanya telah menual mobil hasil rampokan tersebut pada seorang polisi yang tengah melakukan penyamaran.
Dari situlah akhirny Muhadir dan Anggi brthasil dibekuk, semntara satu pelaku lain diamankan di kediaman mereka di Kelurahan Kebonsari kecamatan Sumbersari.
Kini ketiga orang itu mendekam di sel Mapolres Jember. Mereka dijerat memakai Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.
(*)