Grid.ID - Baru-baru ini kembali terjadi kasus dugaan penyalahgunaan media sosial oleh istri prajurit TNI Angkatan Darat.
Dalam kasus ini sang istri deiketahui berinisial AL dan sang suami bernama Serda K.
Atas kelakuan nyinyir sang istri, Serda K mau tak mau harus menerima konsekuensi.
Ia dihukum 14 hari tahanan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa karena sang istri menyalahgunakan media sosial miliknya.
Hukuman terhadap Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie itu dijatuhkan dalam sidang pimpinan yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.
Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AD, sidang dipimpin Jenderal Andika dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Dalam sidang tersebut, diputuskan Serda K dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Selain itu, diputuskan juga untuk mendorong dilakukannya proses hukum terhadap istri Serda K, AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini, istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan oleh BPIP.
Al menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde (emoticon)."