Find Us On Social Media :

Istri Berulah di Facebook Sambil Posting Komentar Nyinyir Soal Konser BPIP, Prajurit TNI AD Ini Cuma Bisa Gigit Jari Kena Semprot Sang Jenderal Hingga Hukuman 14 Hari Tahanan

By None, Rabu, 20 Mei 2020 | 10:55 WIB

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan postingan istri Serda K Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lagi, KSAD Andika Perkasa Jatuhkan Vonis 14 Hari Tahanan, Istri Anggota TNI Posting Soal Konser BPIP, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/19/lagi-ksad-andika-perkasa-jatuhk

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Baca Juga: 11 Tahun Pisah dari sang Anak Sulung yang Pilih Tinggal Bareng Okie Agustina Ketimbang Dirinya, Pasha Ungu Tiba-tiba Pamer Foto Jadul Bersama Keisha Alvaro dan Ungkit Soal Waktu: Kamu yang Terlalu Cepat Bertumbuh atau Ayah yang tidak Menyadari?

Nerfa menyebut, Sersan Mayor T dihukum lantaran tidak menaati perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial.

"Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nerfa.

Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nerfa.

Baca Juga: Lugas dan Pedas Saat Wawancarai Pejabat Negara, Najwa Shihab Justru Ngaku Gugup dan Minder Saat Ngobrol dengan Incess: Lebih Deg-degan Syahrini, Unpredictable!

SD diduga melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kini, akun Facebook SD sudah tidak dapat ditemukan lagi di Facebook.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terulang Lagi, Oknum Istri Prajurit TNI AD Posting Konser BPIP, KSAD Hukum Suaminya Ditahan 14 Hari

(*)