Find Us On Social Media :

Sampai Kapan Tak Boleh Mudik? Mahfud MD: Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan!

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 20 Mei 2020 | 16:00 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Terhitung sudah 27 hari sejak adanya larangan mudik per tanggal 24 April 2020 kemarin.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sekarang sedang mewabah.

Namun, tetap saja masih banyak orang yang nekat mudik di tengah pelarangan ini.

Baca Juga: Tompi Beri Kritik Pada Menkumham Yasonna Laoly Soal Pembebasan Napi: Nanti Negara Makin Pusing Ngurusinnya!

Dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, sudah ada sebanyak 52.076 kendaraan yang berupaya mudik hingga Senin (18/05/2020).

Mereka yang nekat pun tetap tidak akan bisa melewati pos pemeriksaan polisi dan akan dikenakan sanksi berupa putra balik.

"Total kendaraan yang diperintahkan putar balik selama pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020 sebanyak 52.076 kendaraan,” katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kandas Sudah Mimpi Yasonna Laoly, Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Bebaskan Koruptor, Mahfud MD: Mereka Lebih Bagus Isolasi di Lapas

Dari angka tersebut, Polda Metro Jaya yang paling banyak memberikan sanksi putar balik terhadap 20.146 kendaraan.

Masyarakat pun mulai bertanya-tanya sampai kapan pelarangan mudik ini berlaku karena pastinya mereka sudah ingin merayakan momen lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Namun, sepertinya keinginan masyarakat itu harus ditunda karena Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan larangan mudik akan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.