Find Us On Social Media :

Sampai Kapan Tak Boleh Mudik? Mahfud MD: Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan!

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 20 Mei 2020 | 16:00 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Terhitung sudah 27 hari sejak adanya larangan mudik per tanggal 24 April 2020 kemarin.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sekarang sedang mewabah.

Namun, tetap saja masih banyak orang yang nekat mudik di tengah pelarangan ini.

Baca Juga: Tompi Beri Kritik Pada Menkumham Yasonna Laoly Soal Pembebasan Napi: Nanti Negara Makin Pusing Ngurusinnya!

Dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, sudah ada sebanyak 52.076 kendaraan yang berupaya mudik hingga Senin (18/05/2020).

Mereka yang nekat pun tetap tidak akan bisa melewati pos pemeriksaan polisi dan akan dikenakan sanksi berupa putra balik.

"Total kendaraan yang diperintahkan putar balik selama pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020 sebanyak 52.076 kendaraan,” katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kandas Sudah Mimpi Yasonna Laoly, Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Bebaskan Koruptor, Mahfud MD: Mereka Lebih Bagus Isolasi di Lapas

Dari angka tersebut, Polda Metro Jaya yang paling banyak memberikan sanksi putar balik terhadap 20.146 kendaraan.

Masyarakat pun mulai bertanya-tanya sampai kapan pelarangan mudik ini berlaku karena pastinya mereka sudah ingin merayakan momen lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Namun, sepertinya keinginan masyarakat itu harus ditunda karena Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan larangan mudik akan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Soal Lockdown Indonesia, Meniru Penerapan yang Berlaku di Belanda, Seperti Apa?

"Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," katanya seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta.

Bahkan, Mahfud MD akan memerintahkan seluruh lembaga terkait untuk mengawasi aturan ini.

"Oleh sebab itu penegakan aturan ini supaya dikawal Polri, TNI, Forkopimda, Satpol PP, dan lain-lain," katanya.

Baca Juga: Polisi Jual Kembali Masker Barang Bukti dari Pelaku Penimbunan, Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Arah dari Hasil Penjualan yangt Semestinya

Nantinya, para petugas akan disiapkan untuk menjaga akses jalan tikus yang kerap digunakan pemudik secara diam-diam.

"Pemeriksaan di pintu keluar tikus, kendaraan besar yang jadi tempat orang bersembunyi untuk mudik, dilakukan secara ketat dan pada waktu yang biasanya petugas lengah seperti tengah malam," katanya.

Mahfud MD berharap dengan adanya larangan mudik ini dapat memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19 sehingga Indonesia bisa kembali normal.

(*)