Sementara itu secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan aturan larangan mudik berlaku sampai batas waktu yang belum ditentutan.
"Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," katanya seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta.
Ia bahkan meminta seluruh lembaga terkait untuk ikut mengawasi sekaligus mencegah masyarakat yang nekat mudik.
"Oleh sebab itu penegakan aturan ini supaya dikawal Polri, TNI, Forkopimda, Satpol PP, dan lain-lain," lanjutnya.
Nantinya, para petugas akan berjaga di akses jalan tikus yang kerap digunakan pemudik secara diam-diam.
"Pemeriksaan di pintu keluar jalan tikus, kendaraan besar yang jadi tempat orang bersembunyi untuk mudik, dilakukan secara ketat dan pada waktu yang biasanya petugas lengah seperti tengah malam," lanjutnya.
(*)