Find Us On Social Media :

Panduan Bayar Zakat di Tengah Pandemi Corona, Masihkan Harus Berjabat Tangan?

By Devi Agustiana, Kamis, 21 Mei 2020 | 08:03 WIB

Pembayaran zakat fitrah.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Salah satu kewajiban umat Muslim saat bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan sekali dalam setahun.

Kita sudah berada di penghujung akhir bulan puasa Ramadhan, dan akan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Disertai Nominal Zakat Fitrah

Seperti diketahui, membayar zakat fitrah merupakan suatu kewajiban tersendiri bagi umat muslim.

Umumnya, seseorang akan berjabat tangan dengan petugas amil zakat yang menanganinya sebagai penanda ijab kabul.

Namun akibat adanya penyebaran virus corona di Tanah Air, bagaimana tata cara membayar zakat fitrah di masa pandemi corona?

Baca Juga: Jadi Janda Muda yang Dikerumuni Ivan Gunawan hingga Shaheer Sheikh, Ayu Ting Ting Disebut Abdul Rozak Justru Banyak Dilamar Pria Tua: Bapak-bapak Dateng Mau Jadi Mantu, Bawain Susu Bilqis!

Melalui laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, membayar zakat fitrah hukumnya wajib dan tidak perlu ditunda-tunda.

Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan orang, sehingga anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan.

"Untuk kepentingan itulah, kami menghimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba.