Find Us On Social Media :

Panduan Bayar Zakat di Tengah Pandemi Corona, Masihkan Harus Berjabat Tangan?

By Devi Agustiana, Kamis, 21 Mei 2020 | 08:03 WIB

Pembayaran zakat fitrah.

Baca Juga: Video Call dengan Rizal Penjual Jalangkote Korban Bully di Pangkep, Evelin Nada Anjani: Perjuangan Adik Ini Nampar Banget Buat Aku...

Ini setidaknya memiliki dua hikmah, yang pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan, dan yang kedua agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu, sehingga potensial terjadinya penularan," jelas Asrorun.

Sementara itu, Kementerian Agama RI pun telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H / 2020 M di tengah pandemi wabah Covid-19.

Edaran ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Baca Juga: Sudah Serahkan Jiwa Raga dan Menahan Malu Gegara Video Syurnya Bareng Ariel Noah Mencuat, Luna Maya Akui di Depan Boy William Tetep Ogah Balikan dengan sang Mantan!

Berikut ini panduan atau tata cara membayar Zakat Fitrah atau ZIS yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama No 6 tahun 2020:

Cara Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS:

  1. Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
  2. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  3. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
  4. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
  5. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Sebagai contoh, pengumpulan zakat di Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Seperti terlihat di Masjid Al Huda, RW III, antara warga yang akan membayar zakat dan panitia dibatasi dengan semacam tirai dari plastik transparan berukuran lebar.

Kepala Desa Melung, Khoerudin mengatakan, pengumpulan zakat dilakukan secara bergantian.

Panitia menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun.Selain itu, warga dan panitia juga diwajibkan menggunakan masker.