Find Us On Social Media :

Panduan Bayar Zakat di Tengah Pandemi Corona, Masihkan Harus Berjabat Tangan?

By Devi Agustiana, Kamis, 21 Mei 2020 | 08:03 WIB

Pembayaran zakat fitrah.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Salah satu kewajiban umat Muslim saat bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan sekali dalam setahun.

Kita sudah berada di penghujung akhir bulan puasa Ramadhan, dan akan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Disertai Nominal Zakat Fitrah

Seperti diketahui, membayar zakat fitrah merupakan suatu kewajiban tersendiri bagi umat muslim.

Umumnya, seseorang akan berjabat tangan dengan petugas amil zakat yang menanganinya sebagai penanda ijab kabul.

Namun akibat adanya penyebaran virus corona di Tanah Air, bagaimana tata cara membayar zakat fitrah di masa pandemi corona?

Baca Juga: Jadi Janda Muda yang Dikerumuni Ivan Gunawan hingga Shaheer Sheikh, Ayu Ting Ting Disebut Abdul Rozak Justru Banyak Dilamar Pria Tua: Bapak-bapak Dateng Mau Jadi Mantu, Bawain Susu Bilqis!

Melalui laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, membayar zakat fitrah hukumnya wajib dan tidak perlu ditunda-tunda.

Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan orang, sehingga anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan.

"Untuk kepentingan itulah, kami menghimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba.

Baca Juga: Video Call dengan Rizal Penjual Jalangkote Korban Bully di Pangkep, Evelin Nada Anjani: Perjuangan Adik Ini Nampar Banget Buat Aku...

Ini setidaknya memiliki dua hikmah, yang pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan, dan yang kedua agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu, sehingga potensial terjadinya penularan," jelas Asrorun.

Sementara itu, Kementerian Agama RI pun telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H / 2020 M di tengah pandemi wabah Covid-19.

Edaran ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Baca Juga: Sudah Serahkan Jiwa Raga dan Menahan Malu Gegara Video Syurnya Bareng Ariel Noah Mencuat, Luna Maya Akui di Depan Boy William Tetep Ogah Balikan dengan sang Mantan!

Berikut ini panduan atau tata cara membayar Zakat Fitrah atau ZIS yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama No 6 tahun 2020:

Cara Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS:

  1. Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
  2. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  3. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
  4. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
  5. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Sebagai contoh, pengumpulan zakat di Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Seperti terlihat di Masjid Al Huda, RW III, antara warga yang akan membayar zakat dan panitia dibatasi dengan semacam tirai dari plastik transparan berukuran lebar.

Kepala Desa Melung, Khoerudin mengatakan, pengumpulan zakat dilakukan secara bergantian.

Panitia menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun.Selain itu, warga dan panitia juga diwajibkan menggunakan masker.

Baca Juga: Kena PHK Gegara Corona, Duit Habis hingga Tak Mampu Bayar Kontrakan di Perantauan, Pria Asal Solo Akhirnya Nekat Jalan Kaki Tempuh Jarak 440 Kilometer Sambil Puasa!

"Karena masih dalam masa pandemi maka tetap dilaksanakan pengumpulan zakat sebagaimana biasa, tapi dengan protap kesehatan. Surat dari Pengurus Ranting NU kepada para panitia zakat di masing-masing RW agar menerapkan social distancing," kata Khoerudin.

Khoerudin mengatakan, pengumpulan zakat di desa yang berada di kaki Gunung Slamet ini terbagi di lima masjid yang tersebar di empat RW.

Waktu pengumpulan berbeda-beda, antara tanggal 26 hingga 28 Ramadhan.

Baca Juga: Campakkan Aktris Terkenal Demi Persunting Janda Beranak 2, Bintang Sinetron Anak Jalanan Ini Gegerkan Publik Saat Ngaku Belum Pernah Pacaran dengan Perawan

"Sementara tidak berjabat tangan, biasanya kan ada jabat tangan menyampaikan 'saya dan keluarga menyerahkan zakat', kalau sekarang akadnya hanya pegang beras masing-masing untuk mengurangi potensi kontak," ujar Khoerudin.

(*)