Find Us On Social Media :

Aman Nggak Sih Pesan Makanan Lewat Jasa Antar saat Pandemi Corona? Begini Saran yang Dikeluarkan BPOM agar Makanan Tetap Higienis

By Devi Agustiana, Kamis, 21 Mei 2020 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Makanan kemasan untuk take away dan delivery menu buka puasa.

Baca Juga: Sukses Taklukan Artis Cantik Hingga Dapat Julukan Lady Killer, Ariel Noah Sampai Bingung Saat Ditanya Soal Pernikahan: Enggak Usah Dijawab, Minta Doa Aja!

Makanan juga harus dikemas dengan kemasan yang baik, aman, dan tertutup, menjaga kondisi pengiriman seperti dilengkapi dengan bubble wrap sesuai dengan karakteristik produk, serta memastikan sarana pengantaran tetap besar.

Petugas pengantaran harus menerapkan personel yang higienis seperti menggunakan masker dan sarung tangan, cek kondisi kesehatan personel, dan memastikan personal paham tentang panduan pencegahan Covid-19.

Terkait kemasan pada produk makanan, BPOM telah mengatur secara ketat dalam Peraturan BPOM No.20/2019.

Baca Juga: Terhalang Pandemi, Jessica Iskandar Rayakan Wisuda Anaknya Secara Online

Di dalamnya terdapat aturan soal zat kontak pangan, bahan kontak pangan, serta tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.

Pemerintah mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.

Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tata pangan, dan mencantumkan kode daur ulang.

(*)