Find Us On Social Media :

Aman Nggak Sih Pesan Makanan Lewat Jasa Antar saat Pandemi Corona? Begini Saran yang Dikeluarkan BPOM agar Makanan Tetap Higienis

By Devi Agustiana, Kamis, 21 Mei 2020 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Makanan kemasan untuk take away dan delivery menu buka puasa.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Untuk mencegah penyebaran virus Corona, masyarakat telah diimbau untuk melakukan isolasi mandiri.

Selama masa tersebut, memesan makanan dengan layanan antar atau delivery order bisa menjadi solusi untuk mengatasi perut lapar.

Namun, apakah aman memesan makanan melalui layanan antar di tengah pandemi virus Corona seperti saat ini?

Baca Juga: Kiky Saputri Tertantang Cium Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Ngadu ke Sang Putri: Mikha, Masa Ada Orang Mau Cium Papa!

Ternyata, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini membuat penggunaan layanan pesan antar makanan melonjak drastis.

Padahal sebenarnya makanan dari layanan pesan antar juga tak menjamin terbebas dari Covid-19.

Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sutanti Siti Namtini mengatakan, memang belum ada penelitian yang menyebut Covid-19 bisa tertular dari makanan.

Baca Juga: Bak Kehilangan Arah Usai Ditinggal Adjie Massaid, Angelina Sondakh Sampai Menangis Saat Ceritakan Kisahnya Dapat Bimbingan dari Sang Suami Usai Dirinya Mantap Jadi Mualaf

Namun, yang paling krusial dari pesan antar makanan adalah bagian kemasan paling luar dari produk.

Kemasan paling luar memiliki kontak langsung dengan pengantar (delivery man) dan lingkungan sekitar.

"Mungkin dikhawatirkan dari kemasannya, mungkin tercemar oleh personil yang mengantarkan dalam rantai distribusi. Ini perlu diperhatikan," kata Sutanti dalam konferensi video, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: Pernikahannya Sempat Ditentang Orang Tua Hingga Rela Jual Rumah untuk Bayar Utang Jonas Rivanno, Asmirandah Akhirnya Hamil Anak Pertama Usia 7 Tahun Penantian

Buka kemasan luarnya Sutanti mengatakan, cara paling mudah untuk mencegah penyebaran virus adalah membuka kemasan paling luar dan segera membuangnya.

Kemudian, cucilah tangan dengan sabun sebelum menyantap makanan.

"Cuci tangan, kemudian bagian paling luar dilepas dan segera dibuang. Kemudian kita cuci tangan lagi, baru membuka kemasan untuk disantap. Itu sudah cukup. Itu sesuai dengan protokol yang diatur oleh pemerintah," ujar Sutanti.

Baca Juga: Bercerai Karena KDRT, Aska Ongi Mengaku Sering Difitnah Aliff Alli

Butuh komitmen produsen dan kebersihan pangan untuk mencegah penularan virus yang tak hanya dilakukan oleh konsumen semata.

Perlu komitmen produsen dan kebersihan karyawannya agar makanan yang disajikan tidak tercemar dari bakteri maupun virus.

Sutanti menegaskan, BPOM telah meluncurkan buku pedoman untuk para pelaku usaha.

Baca Juga: Hebat! Seorang Wanita di Zimbabwe Rela Menukar Celana dan Sepatunya Dengan Makanan, agar Tetangganya Tidak Kelaparan Akibat Lockdown Pandemi Corona

Buku pedoman itu salah satunya mengatur tentang ketentuan layanan pesan antar.

"Pelaku usaha harus memberikan jaminan bahwa layanan yang dilakukan, produk pangan yang diantarkan tetap terjamin sesuai dengan protokol yang ditetapkan pemerintah," jelas Sutanti.

Lebih rinci, pelaku usaha harus menjamin kondisi setiap kemasan pangan tetap utuh dan tidak rusak.

Baca Juga: Sukses Taklukan Artis Cantik Hingga Dapat Julukan Lady Killer, Ariel Noah Sampai Bingung Saat Ditanya Soal Pernikahan: Enggak Usah Dijawab, Minta Doa Aja!

Makanan juga harus dikemas dengan kemasan yang baik, aman, dan tertutup, menjaga kondisi pengiriman seperti dilengkapi dengan bubble wrap sesuai dengan karakteristik produk, serta memastikan sarana pengantaran tetap besar.

Petugas pengantaran harus menerapkan personel yang higienis seperti menggunakan masker dan sarung tangan, cek kondisi kesehatan personel, dan memastikan personal paham tentang panduan pencegahan Covid-19.

Terkait kemasan pada produk makanan, BPOM telah mengatur secara ketat dalam Peraturan BPOM No.20/2019.

Baca Juga: Terhalang Pandemi, Jessica Iskandar Rayakan Wisuda Anaknya Secara Online

Di dalamnya terdapat aturan soal zat kontak pangan, bahan kontak pangan, serta tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.

Pemerintah mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.

Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tata pangan, dan mencantumkan kode daur ulang.

(*)