Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Hal ini terungkap setelah NM (31) melaporkan aksi tidak senonoh yang menimpa anaknya ini ke Unit PPA Polres Kediri Kota.
Dikutip dari Suryamalang.com, kejadian ini terjadi pada 6 April 2020 silam.
Saat itu, korban yang masih berusia 8 tahun tiba-tiba dibangunkan tersangka saat sedang tidur di depan ruang TV.
Setelah itu, koban disandarkan tersangka ke tembok lalu tangan kanannya masuk ke dalam kemaluan korban.
Korban yang merasa kesakitan hendak berteriak, namun kemudian mulutnya dibungkam oleh tangan kiri tersangka.
Tersangka pun terus melakukan perbutannya dan tidak menghiraukan korban yang kesakitan.
Beruntung, tiba-tiba saja saat itu keluar nenek korban dari dalam kamar dan melihat kejadian tersebut.