Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Hal ini terungkap setelah NM (31) melaporkan aksi tidak senonoh yang menimpa anaknya ini ke Unit PPA Polres Kediri Kota.
Dikutip dari Suryamalang.com, kejadian ini terjadi pada 6 April 2020 silam.
Saat itu, korban yang masih berusia 8 tahun tiba-tiba dibangunkan tersangka saat sedang tidur di depan ruang TV.
Setelah itu, koban disandarkan tersangka ke tembok lalu tangan kanannya masuk ke dalam kemaluan korban.
Korban yang merasa kesakitan hendak berteriak, namun kemudian mulutnya dibungkam oleh tangan kiri tersangka.
Tersangka pun terus melakukan perbutannya dan tidak menghiraukan korban yang kesakitan.
Beruntung, tiba-tiba saja saat itu keluar nenek korban dari dalam kamar dan melihat kejadian tersebut.
Tersangka berinisial WT alias KIT pun diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota pada Rabu (20/05/2020).
Tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Padang
Sebagai tambahan informasi, aksi pencabulan sebelumnya juga pernah terjadi di Padang Sidempuan, SUmatera Utara.
Melansir dari Kompas.com, seorang ayah tega mencabuli putrinya sendiri hingga hamil.
Kejadian ini sendiri baru terungkap setelah korban melahirkan bayinya di kamar mandi.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Padang Sidempuan Ajun Komisaris Polisi Bambang Herianto Tarigan.
Baca Juga: Cabuli Santriwati, Putra Kiai Ternama di Jombang Dilaporkan ke Polisi
"Tersangka inisial MB (47) warga Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara. Diduga melakukan pencabulan kepada putri tirinya hingga hamil dan diketahui sampai melahirkan di dalam kamar mandi," terangnya.
(*)