Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang janda kembang di Desa Candirejo, Jecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar harus berurusan dengan polisi.
Hal ini karena janda berinisial SK (40) itu keprgok mencuri perhiasan emas milik Zainal Muslihan (38), warga Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Melansir dari Suryamalang, total ada sekitar 50 gram perhiasan emas milik Zainal yang dicuri oleh SK.
Kejadian ini bermula pada Sabtu (16/05/2020) minggu lalu, sekira pukul 14.30 WIB.
Saat itu, anak korban merasa curiga karena melihat ada wanita asing di dalam rumahnya.
Ia pun sempat menanyai SK yang berdalih sedang mencari Zainal. Padahal, Zainal sendiri sedang berada di sawah.
"Anak korban itu kemudian masuk ke rumah dan ternyata sudah ada SK di dalam rumah," terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia.
Setelah mengajak anak Zainal berbincang layaknya orang yang sudah akrab, SK pun pamit pulang.
Sementara itu, ketika Zainal pulang ke rumah barulah ada yang terasa janggal. Sejumlah perhiasan emas yang ia sembunyikan di tumpukan baju tiba-tiba raib.
"Saat korban pulang itulah ia mendapati perhiasan emas miliknya hilang," terang Endro.
Berbekal kesaksian dan foto sepeda motor SK yang diambil anaknya, Zainal melaporkan SK ke Polsek Ngunut.
Bantahan SK
Usai ditangkap pada Selasa (19/05/2020) kemarin, SK kini harus menjalani serangkaian proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Bak Genderuwo, Pria Ini Lakukan Aksi Pencurian dengan Sekujur Tubuh Penuh Oli, Simak Videonya!
Namun, seperti yang dilansir dari Surya.co.id, SK selalu membantah tuduhan penyidik saat menjalani rekonstruksi di TKP pada Rabu (20/05/2020).
"Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban," ungkap Endro.
Meski begitu SK tetap akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun.
"Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," pungkas Endro.
(*)