Find Us On Social Media :

Cantik-cantik Maling Emas, Janda Kembang di Blitar Jadi Harus Berurusan dengan Polisi Usai Gondol 50 Gram Perhiasan yang Disembunyikan Korban di Tumpukan Baju

By Arif Budhi Suryanto, Kamis, 21 Mei 2020 | 15:25 WIB

Cantik-cantik Maling Emas, Janda Kembang di Blitar Jadi Harus Berurusan dengan Polisi Usai Gondol 50 Gram Perhiasan yang Disembunyikan Korban di Tumpukan Baju

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seorang janda kembang di Desa Candirejo, Jecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar harus berurusan dengan polisi.

Hal ini karena janda berinisial SK (40) itu keprgok mencuri perhiasan emas milik Zainal Muslihan (38), warga Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Melansir dari Suryamalang, total ada sekitar 50 gram perhiasan emas milik Zainal yang dicuri oleh SK.

Baca Juga: Surabaya Masuk Zona Merah Terkait Penyebaran Virus Corona di Indonesia, Sidang Kasus Pencurian Dibatalkan Gara-gara Terdakwa Memiliki Suhu Tubuh Ekstrem!

Kejadian ini bermula pada Sabtu (16/05/2020) minggu lalu, sekira pukul 14.30 WIB.

Saat itu, anak korban merasa curiga karena melihat ada wanita asing di dalam rumahnya.

Ia pun sempat menanyai SK yang berdalih sedang mencari Zainal. Padahal, Zainal sendiri sedang berada di sawah.

Baca Juga: 5 Komplotan Pencuri Truk di Nganjuk Berhasil Digulung, Polisi Beberkan Modus dan Cara Kerja Lima Pelaku

"Anak korban itu kemudian masuk ke rumah dan ternyata sudah ada SK di dalam rumah," terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia.

Setelah mengajak anak Zainal berbincang layaknya orang yang sudah akrab, SK pun pamit pulang.

Sementara itu, ketika Zainal pulang ke rumah barulah ada yang terasa janggal. Sejumlah perhiasan emas yang ia sembunyikan di tumpukan baju tiba-tiba raib.

Baca Juga: Tak Alami Luka Sedikitpun Padahal Dikeroyok 10 Orang, Begal Angkot di Bandung Ini Bikin Warga Bergidik Setelah Tahu Apa yang Dibawanya, Polisi: Tersangka Bawa Jenglot dan Potongan Kertas Bertuliskan Huruf Arab Supaya Kebal

"Saat korban pulang itulah ia mendapati perhiasan emas miliknya hilang," terang Endro.

Berbekal kesaksian dan foto sepeda motor SK yang diambil anaknya, Zainal melaporkan SK ke Polsek Ngunut.

Bantahan SK

Usai ditangkap pada Selasa (19/05/2020) kemarin, SK kini harus menjalani serangkaian proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Bak Genderuwo, Pria Ini Lakukan Aksi Pencurian dengan Sekujur Tubuh Penuh Oli, Simak Videonya!

Namun, seperti yang dilansir dari Surya.co.id, SK selalu membantah tuduhan penyidik saat menjalani rekonstruksi di TKP pada Rabu (20/05/2020).

"Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban," ungkap Endro.

Meski begitu SK tetap akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun.

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Korban dan Maling Motor Terjadi di Bekasi, Pelaku Ketangkep karena Kejebak Macet dan Jadi Sasaran Amukan Massa hingga Tewas

"Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," pungkas Endro.

(*)