Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Selasa (19/05/2020) kemarin, Bahar bin Smith kembali ditangkap petugas dari Polda Jawa Barat.
Penangkapan Bahar bin Smith hanya berselang 3 hari setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/05/2020).
Sebelumnya, Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
Namun, seperti yang dilansir dari Kompas.com, ia kemudian dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi Kemenkum HAM terkait Covid-19.
Tanggapan UAS
Tertangkapnya kembali Bahar bin Smith ikut disorot oleh ustaz kondang Abdul Somad atau UAS.
Bagi UAS, penangkapan Bahar dinilai percuma. Sebab, pemikiran rekan sejawatnya itu tidak bisa dipenjara.
Sosok Bahar bin Smith dianggap layaknya seorang proklamator dan panglima perang.