Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Roro Fitria akhirnya hijrah setelah kehilangan sosok ibu saat dirinya sedang mendekam di penjara.
Kala itu Roro Fitria menjalini masa hukuman akibat kasus narkoba yang menimpanya pada 18 Oktober 2018 lalu.
Roro Fitria kedapatan memiliki sabu seberat 2 gram dan dihukum selama 4 tahun serta denda hingga Rp 800 juta.
Baca Juga: Bebas dari Penjara Tanpa Sambutan Ibunda, Roro Fitria Curhat Beratnya Hidup Setelah Ibunya Meninggal
Tidak lama dirinya mendekam di balik jeruji, sang ibu dikabarkan tutup usia.
Hal itu membuat Roro Fitria sangat terpukul.
Melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan virus corona atau covid-19, akhirnya Roro Fitria dibebaskan.
Baca Juga: Roro Fitria Mengaku Pernah Jadi Finalis Puteri Indonesia, Ruben Onsu: Kok Bisa?
Penari sekaligus penyinden di acara Sedap Malam ini keluar dari penjara dengan menggunakan hijab.
Dirinya pun membeberkan saat ini sudah hijrah ke jalan yang lebih baik lagi.
Alasan dirinya hijrah karena wafat ibunya saat dirinya mendekam di penjara.