Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sebelum Raden Retno Winingsih atau ibunda dari Roro Fitria meninggal, beliau memiliki keinginan agar sang putri menikah.
Sayangnya keinginan itu belum bisa terwujud hingga saat ini karena Roro Fitria lebih dulu masuk penjara akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
Roro Fitria kedapatan memiliki sabu seberat 2 gram, dan langsung diamankan pihak kepolisan pada 18 Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: Bebas dari Penjara Tanpa Sambutan Ibunda, Roro Fitria Curhat Beratnya Hidup Setelah Ibunya Meninggal
Roro Fitria divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar 800 juta rupiah.
Tidak lama dipenjara, sang ibu dikabarkan meninggal dunia. Hal itu sungguh membuat hati Roro terpukul.
Pasalnya dirinya tidak bisa menemani disisa-sisa waktu bersama ibunya, dirinya malah asik melakukan pergaulan bebas dengan mengkonsumsi narkoba yang membuat dirinya harus mendekam di penjara.
Baca Juga: Roro Fitria Mengaku Pernah Jadi Finalis Puteri Indonesia, Ruben Onsu: Kok Bisa?
Setelah dibebaskan dari penjara lebih cepat dari waktu yang ditentukan, Roro Fitria tampil dengan menggunakan hijab. Dirinya menyatakan untuk hijrah.