Find Us On Social Media :

Beri Iming-iming Uang Kos Rp 450 Ribu, Penjual Sapi di Tulungagung Tiduri Banyak Gadis Belia Saat Istri Kerja di Malaysia

By Arif Budhi Suryanto, Jumat, 22 Mei 2020 | 11:05 WIB

Seorang penjual sapi atau blantik di Tulungagung berinisial SA ditangkap polisi, Rabu (20/05/2020) karena tiduri banyak gadis belia.

Para korban mengaku kerap diperlakukan tidak senonoh seperti dicium pipi ataupun juga kemaluannya.

Atas perbuatannya itu, K akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk K sendiri minimal tiga tahun dan maksimalmnya 15 tahun penjara.

(*)