Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Selebgram Sarah Keihl sempat menghebohkan publik dengan pernyataannya yang ingin melelang keperawanannya senilai Rp 2 M untuk korban virus corona covid-19.
Dikutip Grid.ID melalui Wartakotalive.com, Jumat (22/5/2020), pelelangan tersebut disampaikan Sarah Keihl melalui video beserta caption yang diposting di akun media sosial instagramnya.
"Bismillah LELANG KEPERAWANAN."
"Keputusan yang cukup berat dalam hidupku, mungkin sebagian dr kalian teman temanku memahami ini. Tapi aku sudah memutuskan dengan bulat untuk menggalang dana, semoga kalian bisa ambil positifnya, start 2.000.000.000, start bid 21.00 (20 Mei 2020)," tulis Sarah.
Kemudian, postingan tersebur dihapus dan akhirnya Sarah Keihl membuat klarifikasi bahwa video itu hanya bercanda atau sekedar ingin menyindir orang-orang yang masih nongkrong di tengah PSBB.
Namun, ternyata dampak perbuatan Sarah Keihl cukup besar sehingga diduga berpotensi melanggar hukum.
Dikutip Grid.ID melalui Tribunnews.com, Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, mengungkapkan bahwa perbuatan Sarah Keihl bisa masuk dalam perbuatan melanggar hukum.