"Halo para selebgram. Anda mengaku selebriti, kamu tahu gak? Aku lebih terkenal dari pada kamu"
"Aku lebih daripada selebriti. Karena aku juga sudah profesional, tapi aku selalu hati-hati".
"Anda harus hati-hati dalam memposting sesuatu," ujar sang pengacara.
Hotman pun lantas menjelaskan sejumlah pasal yang bisa dikenakan bagi pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
"Ingat pasal pasal 27 ayat 1 di Undang Undang ITE, apabila memuat kata-kata asusila bisa ancaman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Pengacara berusia 60 tahun tersebut juga membandingkan dengan kasus ikan asin yang memiliki hukuman jauh lebih ringan.
"Beruntung kasus ikan asin cuma dihukum jauh di bawah 7 tahun penjara, hukumannya jauh lebih kecil, beruntung mereka," katanya.
Hotman pun menyinggung hukuman yang akan didapat untuk orang-orang yang membuat postingan yang menimbulkan kata SARA atau pertentangan.
"Apabila kata-kata Anda di postingan menimbulkan kata SARA atau pertentangan bisa kena pasal 28 UU ITE 8 tahun penjara," sambungnya.
Di akhir kata, Hotman memberi peringatan keras untuk selebgram yang menggunakan berbagai cara untuk menaikkan followers.
"Jadi jangan hanya untuk menaikkan followers, Anda sembarangan memposting".
"Bilang tak pernah mencuci tangan, bilang jual keperawanan. Saya lebih terkenal daripada Anda," pungkasnya
(*)