Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID - Belakangan ini, jagat media sosial kerap dihebohkan oleh aksi beberapa youtuber yang membuat publik resah.
Seperti aksi Indira Kalistha yang meremehkan virus corona hingga terbaru aksi selebgram Sarah Keihl yang blak-blakkan akui bakal melelang keperawanannya.
Dalam video yang tersebar luas di media sosial, Sarah Keihl mengatakan akan mematok harga mulai dari Rp 2 miliar.
Baca Juga: Heboh Sarah Keihl Lelang Keperawanan, Hotman Paris Berikan Peringatan Keras pada Para Selebgram
Tak hanya itu, Sarah juga mengatakan bahwa ia akan menyumbangkan hasil lelang tersebut untuk pejuang covid-19.
Mengetahui hal itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut buka suara.
Pengacara yang telah 36 tahun bergelut di dunia hukum tersebut pun memberi peringatan kepada selebgram dan youtuber yang berulah apalagi sampai menyinggung SARA.
Hal itu diketahui dari unggahan Hotman Paris dalam akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada (21/05/2020).
Dalam unggahan itu, Hotman memperingatkan para selebgram untuk hati-hati dalam memposting sesuatu.
Pasalnya postingan yang dibuat dengan serampangan apalagi sampai menyinggung orang lain dan SARA, akan membuat si pelaku terjerat hukuman.
"Halo para selebgram. Anda mengaku selebriti, kamu tahu gak? Aku lebih terkenal dari pada kamu"
"Aku lebih daripada selebriti. Karena aku juga sudah profesional, tapi aku selalu hati-hati".
"Anda harus hati-hati dalam memposting sesuatu," ujar sang pengacara.
Hotman pun lantas menjelaskan sejumlah pasal yang bisa dikenakan bagi pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
"Ingat pasal pasal 27 ayat 1 di Undang Undang ITE, apabila memuat kata-kata asusila bisa ancaman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Pengacara berusia 60 tahun tersebut juga membandingkan dengan kasus ikan asin yang memiliki hukuman jauh lebih ringan.
"Beruntung kasus ikan asin cuma dihukum jauh di bawah 7 tahun penjara, hukumannya jauh lebih kecil, beruntung mereka," katanya.
Hotman pun menyinggung hukuman yang akan didapat untuk orang-orang yang membuat postingan yang menimbulkan kata SARA atau pertentangan.
"Apabila kata-kata Anda di postingan menimbulkan kata SARA atau pertentangan bisa kena pasal 28 UU ITE 8 tahun penjara," sambungnya.
Di akhir kata, Hotman memberi peringatan keras untuk selebgram yang menggunakan berbagai cara untuk menaikkan followers.
"Jadi jangan hanya untuk menaikkan followers, Anda sembarangan memposting".
"Bilang tak pernah mencuci tangan, bilang jual keperawanan. Saya lebih terkenal daripada Anda," pungkasnya
(*)