Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ariel NOAH pernah mendekam di dalam jeruji Lapas Bandung, Jawa Barat.
Ariel dinyatakan bersalah atas kasus pembuatan dan menyebarkan video rekaman asusila.
Sehingga Ariel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Atas kesalahannya, Ariel divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Ariel pun masih terus menjadikan pengalamannya itu sebagai pelajaran yang sangat berharga.
Dalam sebuah chanel YouTube bersama penyanyi Rap, Iwa K, Ariel menceritakan perasaannya saat menjalani hukuman penjara di Lapas Bandung.
Ariel merasa saat di penjara bukanlah sesuatu hal yang baru untuknya.
Baca Juga: Gak Kepikiran Beli Baju Lebaran, Tissa Biani Ingin Berikan Uangnya untuk Orang yang Membutuhkan
Ariel sedikit terbiasa dengan perasaan terkurung saat itu.
Bagi dia, hidupnya selama ini adalah sebuah 'penjara' yang mengurungnya.