Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID - Baru-baru ini, sinetron lawas berjudul 'Muslimah' kembali ditayangkan di televisi.
Sinetron yang dibintangi oleh Titi Kamal dan Okan Kornelius pada tahun 2008 tersebut kembali dihadirkan untuk menghibur pemirsa di bulan Ramadhan.
Sinetron ini menceritakan kehidupan percintaan seorang TKW di Arab Saudi.
Namun sayang, sinetron tersebut baru-baru ini mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram KPI pusat @kpipusat pada (21/05/2020).
Dalam unggahan itu, KPI memberikan sanksi kepada sinetron tersebut lantaran mengandung muatan kekerasan.
"Banyak Muatan Kekerasan: KPI Tegur Sinetron 'Muslimah' ANTV," tulis akun KPI.
KPI pun menjelaskan bahwa muatan kekerasan tersebut terdiri dari kekerasan fisik dan verbal.
Sehingga melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siara (P3SPS).
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi untuk program acara 'Muslimah' di ANTV.