Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Hari raya Idul Fitri 2020 akan tiba sebentar lagi.
Jika di tahun-tahun sebelumnya kita disibukan dengan kegiatan mudik, agar bisa merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
Maka itu tidak terjadi pada tahun ini.
Pasalnya pemerintah telah resmi melarang mudik.
Hal ini tidak lain sebagai upaya menekan penyebaran pandemi covid-19.
Larangan mudik sendiri baru diumumkan pada 1 Mei 2020 setelah terbitnya Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujar Aditia, Jumat (1/5/2020).
Pemerintah lalu merencakanan untuk mengizinkan mudik, namun dengan kriteria tertentu.
Hal tersebut akan akan diatur dalam regulasi turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.