Dilansir dari Tribunnews.com, saat itu Reza ditangkap bersama dengan 2 orang lainnya yakni Rubi dan Armad.
Usai ditangkap, keduanya lantas menjalani pemeriksaan urine dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Polisi lantas menyelidiki dan mengungkap pemasok narkoba ke Reza.
Usai ditelusuri rupanya pemasok barang haram kepada Reza ialah seorang napi di Lapas Cirebon berinisial SF.
"Dari SF, narkoba dibawa seorang kurir berinial BKR untuk diberikan ke Rubi yang selanjutnya dibagikan ke Reza dan Armada," kata Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka pada Senin (3/8/2015).
Tak hanya narkoba, Reza juga ketahuan memiliki senjata api tak berizin saat rumahnya digeledah oleh polisi.
"Kami juga geledah Apartemen Bellagio Residence Tower A Lantai 22A Nomor 6 di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Saudara Armada ditangkap di Bellagio. Selain itu disita empat pucuk senjata, amunisi dan sabu," ujar Anjan Pramuka.
Setelah ditelusuri polisi, senjata-senjata tersebut, empat di antaranya merupakan senpi jenis tomcat Amerika dan satu buah pistol revolver.
Namun sayang senjata api tersebut tak memiliki surat izin.