Kini, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni 340 dan 351 ayat 3 KUHP.
Kasus Serupa
Sebagai tambahan infomasi kasus serupa juga pernah terjadi di Nias Selatan pada Jumat (15/05/2020).
Namun bedanya, pada kasus ini tersangka adalah mertua dan korban adalah menantunya sendiri.
Melansir dari Tribunmedan.com, tersangka membunuh korban dengan cara menusuknya menggunakan sebilah pisau tepat di dadanya.
Korban pun tewas bersimbah darah dan tersangka langsung bunuh diri dengan menegak racun rumput.
Namun berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Edi Sukamto, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi korban yang sering memaki tersangka.
"Yang mana korban sering memaki tersangka sehingga tersangka memiliki dendam kepada korban," terang Edi.
(*)