Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Yobel Hendrawan Herliyanto (19), Nicko Limarga (19), DL (17), dan ACS (17) akhirnya berhasil diamankan polisi setelah tujuh bulan lamanya buron.
Keempat remaja ini terlibat aksi pembunuhan terhadap seorang tukang becak di teras ruko Jalan Imam Bonjol, Keluragan Sekayu, Semarang Selatan, Kota Semarang, awal Nopember 2019 lalu.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
"Ini kasus pembunuhan Nopember 2019 lalu. Mereka berempat melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang becak," terangnya seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.
Dikatakan Auliansyah, keempat remaja tersebut membunuh korban dalam keadaan mabuk.
"Awalnya para tersangka ini sedang minum minuman keras, dan kemudian mencari uang untuk membeli minuman keras lagi dan pil koplo."
"Karena memang dalam kondisi mabuk miras dan pil koplo, akhirnya melakukan aksi kejahatan dengan sasaran tukang becak ini," katanya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku memukul korban menggunakan cor tiang listrik hingga tewas bersimbah darah.