Setelah itu, para pelaku kabur dengan membawa uang Rp 7.500 milik korban.
Salah satu pelaku, Yobel, pun membenarkan keterangan polisi ini.
"Ambil duitnya untuk beli obat (pil koplo) sama minum."
"Saya dendam, kemudian saya pukul pakai itu (cor tiang bendera)," katanya.
7 Tahun Penjara
Melansir dari Kompas.com, keempat remaja itu ditangkap pada Kamis (21/05/2020) kemarin.
Setelah itu, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang tukang becak asal Brebes, Jawa Tengah, bernama Mitudin (39).
Keempat remaja tersebut juga akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) ke 3 KUHP.
Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
(*)