Find Us On Social Media :

Hanya Gara-gara Pengin Beli Pil Koplo, 4 Remaja di Semarang Habisi Nyawa Tukang Becak dan Rampas Uang Rp 7.500

By Arif Budhi Suryanto, Senin, 25 Mei 2020 | 17:30 WIB

Hanya Gara-gara Pengin Beli Pil Koplo, 4 Remaja di Semarang Habisi Nyawa Tukang Becak dan Rampas Uang Rp 7.500

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Yobel Hendrawan Herliyanto (19), Nicko Limarga (19), DL (17), dan ACS (17) akhirnya berhasil diamankan polisi setelah tujuh bulan lamanya buron.

Keempat remaja ini terlibat aksi pembunuhan terhadap seorang tukang becak di teras ruko Jalan Imam Bonjol, Keluragan Sekayu, Semarang Selatan, Kota Semarang, awal Nopember 2019 lalu.

Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Baca Juga: Tusuk Serta Pukul Kepala Rekannya dengan Tabung Elpiji 3 Kilogram Hingga Tewas, 3 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Berhasil Ditangkap Polisi Saat Hendak Menjual Mobil Korban!

"Ini kasus pembunuhan Nopember 2019 lalu. Mereka berempat melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang becak," terangnya seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.

Dikatakan Auliansyah, keempat remaja tersebut membunuh korban dalam keadaan mabuk.

"Awalnya para tersangka ini sedang minum minuman keras, dan kemudian mencari uang untuk membeli minuman keras lagi dan pil koplo."

Baca Juga: Penata Busana di Jember Ditemukan Tewas Mengenaskan, 3 Pelaku Pembunuhan Ternyata Temannya Sendiri yang Nekat Merampas Harta Korban!

"Karena memang dalam kondisi mabuk miras dan pil koplo, akhirnya melakukan aksi kejahatan dengan sasaran tukang becak ini," katanya.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku memukul korban menggunakan cor tiang listrik hingga tewas bersimbah darah.

Setelah itu, para pelaku kabur dengan membawa uang Rp 7.500 milik korban.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kondisi Pelaku Pembunuhan Bocah di Sawah Besar Sekaligus Korban Pemerkosaan Pacar dan Kedua Pamannya: Baik, Sekarang Gambar Putri Barbie Diwarnai

Salah satu pelaku, Yobel, pun membenarkan keterangan polisi ini.

"Ambil duitnya untuk beli obat (pil koplo) sama minum."

"Saya dendam, kemudian saya pukul pakai itu (cor tiang bendera)," katanya.

Baca Juga: Remaja Pembunuh Bocah 6 Tahun di Sawah Besar yang Mayatnya Dimasukkan ke Lemari Ternyata Sedang Hamil 3,5 Bulan, Pelaku Merupakan Korban Pelecehan Seksual Orang Terdekat!

7 Tahun Penjara

Melansir dari Kompas.com, keempat remaja itu ditangkap pada Kamis (21/05/2020) kemarin.

Setelah itu, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang tukang becak asal Brebes, Jawa Tengah, bernama Mitudin (39).

Keempat remaja tersebut juga akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) ke 3 KUHP.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Seorang Anak di Sumatra Selatan Pukul Kepala Ibunya Pakai Palu Hingga Tewas Bersimbah Darah!

Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

(*)