Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Yobel Hendrawan Herliyanto (19), Nicko Limarga (19), DL (17), dan ACS (17) akhirnya berhasil diamankan polisi setelah tujuh bulan lamanya buron.
Keempat remaja ini terlibat aksi pembunuhan terhadap seorang tukang becak di teras ruko Jalan Imam Bonjol, Keluragan Sekayu, Semarang Selatan, Kota Semarang, awal Nopember 2019 lalu.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
"Ini kasus pembunuhan Nopember 2019 lalu. Mereka berempat melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang becak," terangnya seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.
Dikatakan Auliansyah, keempat remaja tersebut membunuh korban dalam keadaan mabuk.
"Awalnya para tersangka ini sedang minum minuman keras, dan kemudian mencari uang untuk membeli minuman keras lagi dan pil koplo."
"Karena memang dalam kondisi mabuk miras dan pil koplo, akhirnya melakukan aksi kejahatan dengan sasaran tukang becak ini," katanya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku memukul korban menggunakan cor tiang listrik hingga tewas bersimbah darah.
Setelah itu, para pelaku kabur dengan membawa uang Rp 7.500 milik korban.
Salah satu pelaku, Yobel, pun membenarkan keterangan polisi ini.
"Ambil duitnya untuk beli obat (pil koplo) sama minum."
"Saya dendam, kemudian saya pukul pakai itu (cor tiang bendera)," katanya.
7 Tahun Penjara
Melansir dari Kompas.com, keempat remaja itu ditangkap pada Kamis (21/05/2020) kemarin.
Setelah itu, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang tukang becak asal Brebes, Jawa Tengah, bernama Mitudin (39).
Keempat remaja tersebut juga akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) ke 3 KUHP.
Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
(*)