Find Us On Social Media :

Nasib Apes! Berhasil Mudik dari Jakarta Satu Keluarga Harus Kecele Gara-gara Rumah Sang Nenek Sudah Dijual, Begini Nasib Mereka Setelah Terlantar di Jalanan

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Selasa, 26 Mei 2020 | 10:03 WIB

Lebaran Kali Ini Pemprov DKI Larang Warganya Mudik Lokal, Dianjurkan Silaturahim Via Video Call Saja

Grid.ID - Berdasarkan pergub baru dari Anies Baswedan, untuk bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pasal 7 Pergub itu menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan sebuah peraturan gubernur (pergub) yang diumumkan pada beberapa waktu lalu.

Aturan itu secara khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Adiknya Dinyatakan Positif Corona Sehabis Jalani Tes Kedua, Via Vallen Malah Ngamuk Lihat Cara Kerja Tenaga Medis di Rumah Sakit: Gimana Kalo Waktu Itu Aku Manut Aja

Walau diumumkan kemarin, pergub itu sebenarnya telah diberlakukan sehari sebelumnya, saat pergub tersebut diteken.

Pergub itu bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Tak Terima dengan Tudingan Amerika Soal Pencurian Data Vaksin Corona, China Langsung Gertak Paman Sam dengan Senjata Rahasia di Laut China Selatan: Bikin Rontok Lawan dalam Sekedipan Mata 

Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu.

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap 

Baca Juga: Mantan Suaminya Nikahi Artis Cantik yang Dulu Senang Berbusana Serba Terbuka, Kini Istri Pertama Habib Usman bin Yahya Rela Banting Tulang Demi Sesuap Nasi: Jualan Barang-barang Ini di Media Sosial

3. Surat pernyataan sehat bermeterai. Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta