Untuk membuktikan hal tersebut, pelaku akan dibawa ke RSJ Kurungan Nyawa, Pesaweran.
"Apabila terbukti mengalami gangguan jiwa diberikan kartu kuning dan langsung diobati di RS tersebut dan kasus SP3," katanya.
"Namun, apabila tidak terbukti mengalami gangguan jiwa, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Pandra.
Sementara itu melansir dari Kompas kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Polisi berhasil mengamankan Rojikin (36) terduga pelaku pembunuhan terhadap Mariatun (60) yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
“Pelaku ditangkap di sebuah kebun warga di Dusun Kande Api atas bantuan warga untuk mengintai keberadaan pelaku."
"Dia ini memang dinyatakan buronan sejak Senin (16/3/2020) lalu setelah dilakukan olah TKP terhadap pembunuhan Mariatun yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri,” kata Arifan saat dikonfirmasi Senin (20/4/2020).
(*)